Sekilas Tentang Majelis
Majelis al-muwasholah baina 'ulama al-muslimin - forum silaturahmi antar ulama islam
Profile Majelis
Majelis Muwasholah baina Ulama Al-Muslimin adalah Forum Silaturrahmi antar Ulama Islam, yang didirikan oleh Al-‘Allamah Al-Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz di Indonesia pada tahun 1428 H atau 2007 M.
Pada Awwalnya Al- Habib Umar bin Hafidz secara rutin setiap tahun datang ke Indonesia sejak 1998 untuk ziarah, silaturahim dan berdakwah. Selama kunjungannya, beliau senantiasa bertemu, berkumpul dan mendengar saran, pendapat, problema dan keluhan dari para Ulama tentang permasalahan Ummat khususnya kaum muslimin di Indonesia. Hal ini berlangsung setiap tahun.
Hingga akhirnya, pada tahun 2006 beliau memberi isyarah bahwa pada kunjungan yang akan datang, tepatnya di bulan Muharram 1428 H, akan digagas sebuah majelis sebagai forum yang dapat menjadi sarana bertemu dan bertukar pikiran para Ulama.
Tujuan utama dari majelis tersebut adalah menyatukan para Ulama dalam menyampaikan amar ma ’ruf nahi munkar agar mereka punya kesatuan kata dan visi. Dan tidak menjadikan dakwah Islamiyyah sebagai alat politik, tujuan duniawi, atau hal serupa itu. Murni hanya untuk melanjutkan risalah para Nabi Shallallohu ‘Alaihim Ajma’iin.
Pembentukan majelis ini bukanlah gagasan Al-Habib Umar bin Hafidz seorang. Melainkan berasal dari keinginan dan saran para Ulama. Beliau hanya memfasilitasi dan memediasi saja.
Beliau menyatakan para Ulama yang mempunyai latar belakang yang berbeda -aliran, mazhab atau organisasi- tidaklah menjadi penghalang untuk bergabung dalam majelis tersebut.
Alhamdulillah, pada hari Kamis tanggal 20 Muharram 1428H /8 Februari 2007M ditanda tangani sebuah kesepakatan oleh para Ulama yang berjumlah 128 orang bersama Al-Habib Umar bin Hafidz atas pembentukan sebuah majelis yang diberi nama Majelis Al-Muwasholah Baina Ulama Al-Muslimin di Wisma DPR RI Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Para Ulama yang bergabung dalam majelis diberi keleluasaan untuk memilih menjadi anggota aktif -berada dalam kepengurusan dan aktif menggerakkan forum- atau anggota pasif -tidak dapat menjadi anggota akif- mungkin karena kesibukan dan usia. Tapi tetap akan didengar pendapat, pikiran dan saran mereka. Juga akan dicarikan solusi terhadap keluhan, masalah dan problema yang dihadapi.
Pengikat para Ulama dalam majelis adalah:
1. Saling berkunjung.
2. Saling bertukar pikiran.
3. Publikasi atas ide, gagasan, pikiran, hasil temuan, penelitian ilmiah dan tulisan yang baik dari para Ulama agar bisa disebarluaskan dan dimanfaatkan seluasnya.
Sejatinya, perbedaan antar Ulama dimanapun hanya bersifat parsial bukan substansial. Tidak ada perbedaan pendapat dalam mazhab atau aliran manapun tentang keharaman zina, narkoba, dsb. Juga tidak ada khilaf dalam mendorong wanita untuk menjaga dirinya, mendorong laki-laki untuk menjadi shaleh dan baik, atau hal serupa itu. Pada titik kesamaan inilah -yang diistilahkan oleh Al-Habib Umar bin Hafidz sebagai qowaim musytarakah- para Ulama bisa bekerjasama.
Fokus majelis ini adalah mencegah Ummat agar tidak jatuh dalam hal yang diharamkan oleh Allah SWT.
Majelis ini bukanlah organisasi yang mengikat para Ulama sehingga meninggalkan kegiatan, aktifitas atau pekerjaannya. Mereka bisa tetap berada dalam organisasi atau rutinitas masing-masing dan tidak menjadi penghalang untuk bergabung dalam majelis ini.
Slogan Majelis Al-Muwasholah Baina Ulama Al-Muslimin adalah; Ilmu, Pembersihan Jiwa (Tazkiyah), Dakwah, dan Ikatan antar Ulama.