Tugas Dewan Syuro

tugas

Dewan Syuro Majelis Al-Muwasholah Pusat, sebagai berikut:

1. Menyusun dan menetapkan program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang serta mengajukannya kepada Sayyidii Al-Habib Umar.

2. Menyusun dan menentukan program kunjungan dakwah Sayyidii Al-Habib Umar selama di Indonesia.

3. Mengawasi dan membantu program kerja Majelis Al-Muwasholah melalui koordinator umum di daerah.

4. Berhak menetapkan dan mengganti koordinator umum Majelis Al-Muwasholah Pusat dan Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari Al-Habib Umar selaku Khadimul Majelis.

5. Mensosialisasikan program kerja dan pencapaian Majelis Al-Muwasholah dan melakukan kunjungan rutin ke daerah-daerah.

6. Menyiapkan pusat data Majelis Al-Muwasholah.

7. Melakukan pengggalangan dana guna menunjang kegiatan Majelis Al-Muwasholah.

8. Melakukan evaluasi tahunan program Majelis Al-Muwasholah dan melaporkan kepada Khadim Majelis, Sayyidi Al-Habib Umar bin Hafidz.

9. Keputusan Syuro Majelis Al-Muwasholah diambil dengan cara musyawarah mufakat oleh mayoritas anggota.

10. Melakukan konsultasi kepada Sayyidi Al-Habib Umar bin Hafidz atas masalah yang tidak bisa diputuskan oleh Dewan Syuro Majelis Al-Muwasholah.

11. Pengawasan terhadap Majelis Al-Muwasholah Daerah dengan pola berikut:

1.

Membentuk kepengurusan (jika belum terbentuk kepengurusan) dan menyempurnakannya (jika sudah terbentuk)

2.

Menyampaikan tugas-tugas dan target-target Majelis

3.

Menerima laporan bulanan dari daerah

4.

Menyampaikan laporan bulanan daerah ke pusat

5.

Membuat SK Pengurus Daerah

Koordinator Pusat
Sekretariat Pusat